02 April 2008

FIKIH KONTEMPORER


Asww.


Konsultasi : Masalah Umum
hukum melihat website porno untuk melayani suami

Pertanyaan:

Asalamualaikum ustadz, saya punya teman yang sudah menikah. dia bertanya apakah haram hukumnya bila melihat situs porno yang tujuannya agar dapat melayani suami lebih baik? atas jawabannya terima kasih

Jawaban:


Assalamu alaikum wr.wb.

Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil Alamin. Washshalatu Wassalamu ala Asyrafil Anbiya wal Mursalin. Wa ba;du.

Keinginan teman Anda untuk memberikan pelayanan yang baik dan memuaskan kepada suaminya merupakan sebuah niat yang baik. Namun, niat yang baik dan mulia tersebut tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan syariat. Niat yang baik baru akan berhasil dan mencapai ridha-Nya kalau dilakukan dengan benar dan halal. Namun, jika tujuan yang baik tadi dilakukan dengan cara yang salah, alih-alih mendapatkan keberkahan dan kebahagiaan, justru yang didapat adalah murka Allah Swt. serta bisa jadi berakibat pada sesuatu yang tidak baik.

Menonton film tentu saja dilarang karena berarti melihat aurat orang lain. Oleh sebab itu, ia termasuk dalam kategori perbuatan dosa (zina mata). Apalagi jika melihat aurat yang sifatnya mughalladzah (kemaluan).

Dalam hal ini Rasulullah saw. bersabda,

“Seorang lelaki tidak boleh melihat kemaluan laki-laki dan seorang wanita tidak boleh melihat kemaluan wanita.” (HR Muslim).

“Allah Swt. melaknat orang yang melihat aurat orang lain dan orang yang memperlihatkan auratnya.”

Rasanya masih banyak cara lain yang bisa dilakukan untuk bisa memberikan pelayanan kepada suami. Kebutuhan biologis hanyalah salah satu sarana saja. Dalam hal ini seorang wanita memang perlu memperhatikan kepuasan suaminya; namun bukan dengan segala cara. Sentuhan kasih sayang, ungkapan yang halus dan baik, menjaga kehormatan diri dan keluarga, melaksanakan ibadah secara baik, dan banyak berdoa kepada Allah merupakan sejumlah cara lain yang sangat efektif agar keluarga tetap harmonis penuh cinta kasih.


Wallahu a’lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb

No comments: