Asww.
Konsultasi : Ibadah
IMAMMALIK TENTANGQUNUT.Pertanyaan:ASSALAMU'ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKAATUH.USTADZ SAYA MAU NANYA, SAYA PERNAH MEMBACA DI SUATU TULISAN BAHWA IMAM MALIK MENGATAKAN BAHWA QUNUT SUBUH ITU BID'AH SEDANGKAN DI SYARIAH ONLINE INI MENGATAKAN BAHWA IMAM MALIK MENGATAKAN QUNUT SUBUH ITU SUNNAH...MANAKAH YANG BENAR? MOHON PENJELASANNYA DISERTAI DENGAN REFERENSI BIAR MENAMBAH ILMU SAYA TENTANG ISLAM...ASSALAMU'ALAIKUM WR.WB...Muhammad
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.U
Untuk lebih jelasnya Anda bisa merujuk ke kitab Bidayatul Mujtahid yang merupakan kitab fikih kalangan Maliki sendiri. Dalam kitab tersebut disebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam hal qunut subuh. Imam Malik berpendapat bahwa ia adalah mustahab (dianjurkan). Sementara Imam Syafii berpendapat bahwa qunut di saat shalat subuh adalah sunnah. Adapun Abu hanifah berpendapat tidak boleh karena menurutnya qunut hanya terdapat dalam witir... dst. (Juz 1, hal. 107).
Namun, untuk lebih menyikapi persoalan qunut ini secara bijaksana, Anda bisa merujuk kepada kitab Zadul Ma'ad karya Ibnul Qayyim. Menurut beliau, para ahli hadits tidak mengingkari orang yang kontinyu melakukan qunut subuh, tidak menganggapnya sebagai bidah, serta tidak menggolongkan pelakunya sebagai orang yang menentang As-Sunnah.
Wallahu a'lam bish-shawab.
wassalamu alaikum wr.wb.
Konsultasi : Ibadah
IMAMMALIK TENTANGQUNUT.Pertanyaan:ASSALAMU'ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKAATUH.USTADZ SAYA MAU NANYA, SAYA PERNAH MEMBACA DI SUATU TULISAN BAHWA IMAM MALIK MENGATAKAN BAHWA QUNUT SUBUH ITU BID'AH SEDANGKAN DI SYARIAH ONLINE INI MENGATAKAN BAHWA IMAM MALIK MENGATAKAN QUNUT SUBUH ITU SUNNAH...MANAKAH YANG BENAR? MOHON PENJELASANNYA DISERTAI DENGAN REFERENSI BIAR MENAMBAH ILMU SAYA TENTANG ISLAM...ASSALAMU'ALAIKUM WR.WB...Muhammad
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.U
Untuk lebih jelasnya Anda bisa merujuk ke kitab Bidayatul Mujtahid yang merupakan kitab fikih kalangan Maliki sendiri. Dalam kitab tersebut disebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam hal qunut subuh. Imam Malik berpendapat bahwa ia adalah mustahab (dianjurkan). Sementara Imam Syafii berpendapat bahwa qunut di saat shalat subuh adalah sunnah. Adapun Abu hanifah berpendapat tidak boleh karena menurutnya qunut hanya terdapat dalam witir... dst. (Juz 1, hal. 107).
Namun, untuk lebih menyikapi persoalan qunut ini secara bijaksana, Anda bisa merujuk kepada kitab Zadul Ma'ad karya Ibnul Qayyim. Menurut beliau, para ahli hadits tidak mengingkari orang yang kontinyu melakukan qunut subuh, tidak menganggapnya sebagai bidah, serta tidak menggolongkan pelakunya sebagai orang yang menentang As-Sunnah.
Wallahu a'lam bish-shawab.
wassalamu alaikum wr.wb.
No comments:
Post a Comment